Pengertian Bank, klasifikasi bank, tugas bank, fungsi, kegiatan, Fungsi dalam peranan Bank Sentral, Salah Satu Kebijakan Bank Indonesia atau Pemerintah, berilah komentar
- Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
- Klasifikasi Bank
Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
- Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
- Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
- Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
- Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
- Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
- Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
- Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
- Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
- Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
- Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
- Tugas Bank adalah sebagai berikut :
- Jangka pendek
- Memenuhi kebutuhan likuiditas wajib minimum bank (Reserve Requirement)
- Memberikan pelayanan kepada nasabah secara optimal
- Menanamkan dana pada tingkat bunga yang layak, aman dan fleksibel
- Jangka panjang
- Memperoleh laba optimum
- Memaksimumkan nilai perusahaan (kekayaan bank)
- Kegiatan bank
- Penghimpunan dana (giro, deposito, tabungan) dengan sasaran meminimumkan biaya
- Pengalokasian / penggunaan dana dalam bentuk pinjaman dengan sasaran memaksimumkan penerimaan
- Pelayanan jasa keuangan (transfer, letter of credit, traveller cheque, money changer, inkaso bank garansi dll) dan jasa non keuangan (save deposit box)
- Fungsi dalam peranan Bank Sentral
Bank Sentral (Bank Indonesia) sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan UU No.13 tahun 1968 mempunyai tugas pokok membantu pemerintah dalam hal mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hdup rakyat.
- Salah Satu Kebijakan Bank Indonesia atau Pemerintah
Menurut saya kebijakan Bank Indonesia masih perlu dikoreksi sistem pemerintahan Indonesia dan juga diperketat sistem pendirian bank-bank baru, agar tidak terjadi kasus seperti bank-bank yang tidak seharusnya mendapat kucuran dana.